Kontes SEO Gudangpoker.com

Kunjungi

Selasa, 15 Juli 2014

Etika Profesi Kebidanan Dan Praktiknya Di Lapangan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah, dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan “kurun waktu tertentu” karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Maka didalam literatur, dinamakan juga “filsafat moral”, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika yang lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik ruma sakit, etik keperawatan, etik kebidanan, dll., yang hanya berlaku bagi anggota profesi itu sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat praktis sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam bersikap/bertindak.
2.2 Aplikasi Etika Dalam Praktik Di BPS
1. Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrasepsi yang akan di gunakan. Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada di luar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena di sebabkan ketidak tahuan klien tentang kontrasepsi, maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi.
2. etika dalam penelitian kebidanan
Menurut kode etik bidan adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan riset kebidanan. Riset dan di seminasinya menjadi tanggung jawab bidan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, akses informasi bagi masyarakat juga semakin meningkat.      
2.3 Contoh Penyimpangan Yang Di Lakukan Bidan Praktik Swasta  
Kasus malpraktik umumnya di picu oleh ketidak hati-hatian. Kewaspadaan tenaga medis menjadi faktor utama terjadinya malpraktik. Kesalahan fatal tersebut umumnya terjadi pada saat diagnosis,terapi, pemberian obat dan lain-lain.
Kasus malpraktik di Indonesia belum di atur secara jelas dalam undang-undang. Undang-undang kesehatan belum di lengkapi dengan aturan teknis yang mengatur secara khusus mengenai malpraktik.biasanya, jika kasus malpraktik di ajukan ke pengadilan aturan yang di gunakan adalah aturan pidana atau politisi. Oleh karena itu, bidan harus selalu waspada terhadap segala bentuk isu etik yang banyak berkembang di dunia kesehatan dan harus menyikapinya dengan bijak sehingga tidak akan terjadi penyimpangan kewenangan dan setiap tindakan sesuai dengan etika profesi kebidanan.
Contoh penyimpangan BPS antara lain :
1.      Aborsi
Aborsi yang dilakukan seorang bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4.  Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.
2. usai persalinan organ wanita robek
3. Informasi tindakan medis yang tidak di berikan kepada pasien

2.4 Etika Pelayanan Kebidanan
            Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini, pelayanan kebidanan bergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan tempat bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang terpenting dalam pelayanan kebidanan.
Parameter kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan kebidanan meliputi :
·         Perbaikan status gizi ibu dan bayi
·         Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
·         Penurunan angka kematian ibu melahirkan
·         Penurunan angka kematian neonatal
·         Cakupan penanganan resiko tinggi
·         Peningkatan cakupan pemeriksaan antenatal
Bidan sebagai tenaga pemberi layanan kebidanan, layanan KB, dan layanan kesehatan masyarakat harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan.
Dalam menjalankan praktek kebidanan bidan tidak melakukan perbuatan diluar kewenangan seorang bidan contohnya tidak melakukan aborsi dalam bentuk dan alasan apapun, serta segala jenis malpraktek yang bisa merugikan klien.



2.5 Pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktek kebidanan di BPS

a.     Melaksanakan Pelayanan Kebidanan Sesuai Standar
Pelayanan kebidanan merupakan penerapan ilmu kebidanan melaui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun agar seorang bidan diakui keberadaanya dan dapat menjalankan praktiknya maka bidan harus mampu untuk memenuhi tahap legislasi.

Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Peran legislasi ini, diantaranya: menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional. 

Pada tahap sertifikasi, ditempuh calon bidan melalui proses pendidikan formal dan non formal untuk memperoleh dua bentuk pengakuan kelulusan yang berupa ijazah dan sertifikat. Dari tahap sertifikasi ini kemudian berlanjut ke tahap registrasi.

1.     Tahap Registrasi
Tahap registrasi ditempuh bidan guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan). SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya, tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri. SIB sendiri merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

2.     Tahap Lisensi
Bidan yang praktik harus memiliki SIPB, dan untuk memperoleh SIPB seorang bidan harus mendapatkan Rekomendasi dari organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, misalnya propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya, dengan menempatkan Uji Kompetensi pada tahap pengajuan SIB. Uji Kompetensi masih dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya. Dengan diselenggarakannya Uji Kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik bidan adalah bidan yang benar-benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi Medical Error atau malpraktik dalam tujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak.

Dalam rancangan Uji Kompetensi apabila bidan tidak lulus Uji Kompetensi, maka bidan tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat. Materi Uji Kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. Namun demikian Uji Kompetensi belum dibakukan dengan suatu dasar hukum, sehingga baru pada tahap draft atau rancangan. (Heni Puji Wahyuningsih, 2008: 41-47).




Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 BAB II PERIZINAN
Pasal 3
1)     Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2)     Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
3)     SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
1)      Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
1.      fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
2.      surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
a. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
b.  pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.  rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
d.  rekomendasi dari organisasi profesi.
2)    Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)    Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
Dalam menjalankan praktiknya, bidan memiliki beberapa area dalam memberikan pelayanan kebidanan, area tersebut didasari pada standar pelayanan kebidanan serta kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan. Bertitik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :

a)     safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
b)     family planning
c)     penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
d)     kesehatan reproduksi remaja
e)      kesehatan reproduksi pada orang tua
Adapun sasaran pelayanan kebidanan ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
a.       Layanan Primer yaitu layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b.      Layanan Kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
c.       Layanan Rujukan yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.

Pelayanan kebidanan ini akan terlaksana pada saat bidan melakukan suatu asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan ini dilaksanakan berdasarkan pedoman menejemen kebidanan (pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis) yang disebut dengan 7 langkah Varney, yaitu:
1)      Pengkajian data termasuk merumuskan, menganalisa dan menginterpretasikan
2)      Mengidentifikasi diagnosa dan masalah berdasarkan pengkajian data
3)      Merumuskan diagnosa dan masalah potensial
4)      Menetapkan kebutuhan tindakan segera
5)      Menyusun rencana asuhan secara menyeluruh
6)      Implementasi
7)       Evaluasi.

b.    Berperilaku Etis Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:

a)    Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
b)    Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien.



2.6 Etika Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Bidan BPS
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
1.   Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
2.   Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
3.   Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
4.   Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
5.   Bidan melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat

Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
1.   Bidan harus mengadakan kunjungan rumah
2.    Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.

Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
1.   Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan

2.   Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
3.   Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4.   Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
5.   Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
1.    Menolong partus di rumah sendiri dan di rumah klien
2.    Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
3. Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
4. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien

Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
1.   Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
2.   Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
3.   Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama

Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
1.   Menjadi panutan dalam hidupnya
2.   Berpenampilan yang baik
3.   Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
4.   Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
5.   Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
6.   Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
7.   Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your CommEnT........