BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Istilah etik
yang kita gunakan sehari-hari pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah, dan
moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun
waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan
“kurun waktu tertentu” karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya
waktu.
Etik ialah
suatu cabang ilmu filsafat. Maka didalam literatur, dinamakan juga “filsafat
moral”, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau
buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang
mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etik sebagai
filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara
rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk,
yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang
menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika yang
lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik ruma sakit,
etik keperawatan, etik kebidanan, dll., yang hanya berlaku bagi anggota profesi
itu sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat praktis
sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam bersikap/bertindak.
2.2 Aplikasi Etika Dalam Praktik Di BPS
1. Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam
merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah
menetapkan metode kontrasepsi yang akan di gunakan. Sehingga keputusan untuk
memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada di luar kompetensi bidan.
Jika klien belum mempunyai keputusan karena di sebabkan ketidak tahuan klien
tentang kontrasepsi, maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi
tentang kontrasepsi.
2. etika dalam penelitian kebidanan
Menurut kode
etik bidan adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui
berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan riset
kebidanan. Riset dan di seminasinya menjadi tanggung jawab bidan. Tuntutan
masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin
majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, akses informasi bagi
masyarakat juga semakin meningkat.
2.3 Contoh Penyimpangan Yang Di Lakukan Bidan Praktik Swasta
Kasus
malpraktik umumnya di picu oleh ketidak hati-hatian. Kewaspadaan tenaga medis
menjadi faktor utama terjadinya malpraktik. Kesalahan fatal tersebut umumnya
terjadi pada saat diagnosis,terapi, pemberian obat dan lain-lain.
Kasus
malpraktik di Indonesia belum di atur secara jelas dalam undang-undang.
Undang-undang kesehatan belum di lengkapi dengan aturan teknis yang mengatur
secara khusus mengenai malpraktik.biasanya, jika kasus malpraktik di ajukan ke
pengadilan aturan yang di gunakan adalah aturan pidana atau politisi. Oleh
karena itu, bidan harus selalu waspada terhadap segala bentuk isu etik yang
banyak berkembang di dunia kesehatan dan harus menyikapinya dengan bijak
sehingga tidak akan terjadi penyimpangan kewenangan dan setiap tindakan sesuai
dengan etika profesi kebidanan.
Contoh penyimpangan BPS antara
lain :
1. Aborsi
Aborsi
yang dilakukan seorang bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1.
Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2.
Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3.
Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan
disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5.
Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah sungai, dikubur di
tanah kosong, atau dibakar di tungku.
2. usai persalinan organ wanita robek
3. Informasi tindakan medis yang tidak di berikan kepada
pasien
2.4 Etika
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini, pelayanan
kebidanan bergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan tempat
bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang terpenting
dalam pelayanan kebidanan.
Parameter kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan
kebidanan meliputi :
·
Perbaikan status gizi ibu dan bayi
·
Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
·
Penurunan angka kematian ibu melahirkan
·
Penurunan angka kematian neonatal
·
Cakupan penanganan resiko tinggi
·
Peningkatan cakupan pemeriksaan antenatal
Bidan sebagai tenaga pemberi layanan kebidanan,
layanan KB, dan layanan kesehatan masyarakat harus menyiapkan diri untuk
mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan.
Dalam menjalankan praktek kebidanan bidan tidak
melakukan perbuatan diluar kewenangan seorang bidan contohnya tidak melakukan
aborsi dalam bentuk dan alasan apapun, serta segala jenis malpraktek yang bisa
merugikan klien.
2.5 Pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktek
kebidanan di BPS
a. Melaksanakan Pelayanan
Kebidanan Sesuai Standar
Pelayanan
kebidanan merupakan penerapan ilmu kebidanan melaui asuhan kebidanan kepada
klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan,
nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana termasuk kesehatan reproduksi wanita
dan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun agar seorang bidan diakui
keberadaanya dan dapat menjalankan praktiknya maka bidan harus mampu untuk
memenuhi tahap legislasi.
Legislasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum
melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi
(pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan
kewenangan). Peran legislasi ini, diantaranya: menjamin perlindungan pada
masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri. Legislasi
sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional.
Pada
tahap sertifikasi, ditempuh calon bidan melalui proses pendidikan formal dan
non formal untuk memperoleh dua bentuk pengakuan kelulusan yang berupa ijazah
dan sertifikat. Dari tahap sertifikasi ini kemudian berlanjut ke tahap
registrasi.
1. Tahap Registrasi
Tahap
registrasi ditempuh bidan guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan). SIB berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut
atas dasar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya,
tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri. SIB sendiri merupakan dasar
untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik
Bidan). SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat
diperbaharui kembali.
2. Tahap Lisensi
Bidan
yang praktik harus memiliki SIPB, dan untuk memperoleh SIPB seorang bidan harus
mendapatkan Rekomendasi dari organisasi profesi setelah terlebih dahulu
dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap
kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana
diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa
wilayah, namun terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah
untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kebidanan, misalnya propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa
propinsi lainnya, dengan menempatkan Uji Kompetensi pada tahap pengajuan SIB.
Uji Kompetensi masih dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar
hukumnya. Dengan diselenggarakannya Uji Kompetensi diharapkan bahwa bidan yang
menyelenggarakan praktik bidan adalah bidan yang benar-benar kompeten. Upaya
ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan,
mengurangi Medical Error atau malpraktik dalam tujuan untuk menurunkan Angka
Kematian Ibu dan Anak.
Dalam
rancangan Uji Kompetensi apabila bidan tidak lulus Uji Kompetensi, maka bidan
tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat. Materi Uji
Kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia.
Namun demikian Uji Kompetensi belum dibakukan dengan suatu dasar hukum,
sehingga baru pada tahap draft atau rancangan. (Heni Puji Wahyuningsih,
2008: 41-47).
Sebagaimana tercantum dalam PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
1464/MENKES/PER/X/2010 BAB II PERIZINAN
Pasal 3
1) Setiap
bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2) Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki
SIPB.
3) SIKB
atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1
(satu) tempat.
Pasal 4
1) Untuk
memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan
permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
1. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin
Praktik;
a. surat pernyataan memiliki
tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
b. pas foto berwarna
terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. rekomendasi dari
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
d. rekomendasi dari
organisasi profesi.
2) Kewajiban
memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Apabila
belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka
Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
Dalam
menjalankan praktiknya, bidan memiliki beberapa area dalam memberikan pelayanan
kebidanan, area tersebut didasari pada standar pelayanan kebidanan serta
kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan. Bertitik tolak dari Konferensi
Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive
health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area
tersebut meliputi :
a) safe Motherhood, termasuk bayi
baru lahir dan perawatan abortus
b) family planning
c) penyakit menular seksual termasuk
infeksi saluran alat reproduksi
d) kesehatan reproduksi remaja
e) kesehatan reproduksi pada
orang tua
Adapun
sasaran pelayanan kebidanan ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat
yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.
Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
a. Layanan Primer yaitu
layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b. Layanan Kolaborasi yaitu
layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan
secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan
kesehatan.
c. Layanan Rujukan yaitu
layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang
lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam
menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang
dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu
serta bayinya.
Pelayanan
kebidanan ini akan terlaksana pada saat bidan melakukan suatu asuhan kebidanan.
Asuhan kebidanan ini dilaksanakan berdasarkan pedoman menejemen kebidanan
(pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan
metode pemecahan masalah secara sistematis) yang disebut dengan 7 langkah
Varney, yaitu:
1) Pengkajian
data termasuk merumuskan, menganalisa dan menginterpretasikan
2) Mengidentifikasi diagnosa
dan masalah berdasarkan pengkajian data
3) Merumuskan diagnosa dan
masalah potensial
4) Menetapkan kebutuhan
tindakan segera
5) Menyusun rencana asuhan
secara menyeluruh
6) Implementasi
7) Evaluasi.
b. Berperilaku Etis Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan
asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam
praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari
pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau
non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu
perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang
etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah
ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
a) Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika
kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
b) Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban
moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat
pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada
pasien.
2.6 Etika
Yang Seharusnya
Dilakukan Oleh Bidan BPS
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
1.
Bidan
dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban
yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
2.
Melayani
bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan
bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan
bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara
menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
3.
Memberi
obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
klien
4.
Mengadakan
konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat
diatasi sendiri
5.
Bidan
melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat
Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal
1.
Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah
2. Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
1.
Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan
2.
Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
3.
Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4.
Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif
5.
Setiap
bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan
1.
Menolong
partus di rumah sendiri dan di rumah klien
2.
Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
3. Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit
yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
4. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang
dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan
atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
1.
Dalam
menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
2.
Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan
kesulitan kepada sejawat
3.
Dalam
kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya
melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan
menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
1.
Menjadi
panutan dalam hidupnya
2.
Berpenampilan
yang baik
3.
Tidak
membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
4.
Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
5.
Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk
6.
Menggunakan
pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
7.
Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your CommEnT........